Parade Nusantara Minta DPR Segera Bahas RUU Pemerintahan Desa

16-02-2010 / PIMPINAN

Persatuan Rakyat Desa (Parade Nusantara) meminta DPR RI segera membahas RUU Pemerintahan Desa pada tahun 2010 ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara III, Selasa, (16/2).

Sudir mengatakan, Pada Senin 22 Februari 2010 pukul 9.00 WIB, Dewan Nasional akan mengerahkan lebih 50 ribu personil yang terdiri dari para Kepala Desa, Perangkat Desa, serta elemen-elemen desa lainnya dari seluruh wilayah di Pulau Jawa dan luar Jawa.

"Tuntutan yang akan diusung parade Nusantara yakni pembahasan dan penetapan UU Pemerintahan desa dan UU Pembangunan pedesaan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 2010 ini,"katanya.

Dia menambahkan, UU tersebut harus memuat empat point penting yakni, penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun, menghapus periodesasi pencalonan kepala desa yang hanya 2 periode menjadi batasan usia 60 tahun. "Biaya Pilkade ditanggung 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten atau kota (APBD) dan bukan ditanggung oleh desa masing-masing, dan alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN,"katanya.

Menurut Sudir, pihaknya kecewa sekali UU desa tidak dicantumkan didalam Prolegnas 2010 ini. "Kita meminta ini segera di jadikan Pansus dan dibahas oleh DPR,"terangnya.

Sudir mengatakan, ini merupakan aspirasi kelimanya ke Gedung Rakyat, untuk unjuk rasa tanggal 22 Februari nanti, terang Sudir, masing-masing desa akan membawa kesenian masing-masing dipertunjukkan di Gedung DPR. "Kita ingin membawa paradigma baru bawa DPR adalah rumah rakyat karena kita bukan unjuk rasa seperti elemen-elemen lainnya,"tandasnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengharapkan, Parade Nusantara tidak bertindak anarkis dan dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat. "Walaupun diselenggarakan jangan sampai anarkis kita akan meminta Sekjen DPR membuka pintu lebar-lebar,"terangnya.

Sementara Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, UU tentang Desa dimasukkan didalam Prolegnas 2011 dikarenakan Komisi II DPR sudah dibebani oleh sembilan RUU yang harus segera dituntaskan dalam setahun. "2010 masih ada tanggungan UU Politik, Parpol, Pemilu dan revisi UU No.32 tahun 2004 termasuk didalamnya Pilkada, dan UU Pokok Kepegawaian,"tandasnya.

Ketua Baleg menambahkan, apabila Komisi II DPR masih dapat menyanggupi pembahasan tersebut bisa dibarengi saat revisi UU No.32 tahun 2004.

Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitulu mengatakan Nomenklatur dari RUU Pemerintahan Desa terbentur UUD 45 yang hanya mengakui pemerintahan hanya sampai Kabupaten dan Kota.

Menurut Burhanudin, esensi penting dari RUU tentang pedesaan ini adalah adanya hambatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM.    


BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...